Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan cara menghitung selisih antara jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan. (2) Alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proporsi jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Penghitungan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut: dengan ketentuan P merupakan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan; merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak; P merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan; T merupakan masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (4) Besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada Masa Pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.