(1)
Pengusaha Kena Pajak melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan cara menghitung selisih antara jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.
(2)
Alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proporsi jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(3)
Penghitungan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut:
dengan ketentuan
P
merupakan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan;
merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak;
P
merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan;
T
merupakan masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(4)
Besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada Masa Pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.