(1)
Penghitungan kembalijumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan selama masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2)
Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun-tahun pajak setelah Tahun Pajak dilakukannya pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.