⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (6->8,11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uridangan yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut merupakan:
a.
Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
b.
Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dan permohonannya diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan.
(2)
Dalam ha! Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat ditemukan, SKPLB diterbitkan atas nama Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pada 9 (sembilan) digit pertama dicantumkan angka 0 (nol);
b.
pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan
c.
pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka O (nol).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.