Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau di KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam : Surat Tagihan Pajak dan Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2008; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajaka yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang : 1) tidak diajukan keberatan; 2) diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian atau menolak dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau 3) diajukan keberatan dan atas surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian atau menolak; Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding; Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; Surat Pemberitahuan Pajak terhutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan/atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan. (2) Apabila berdasarkan hasil perhitungan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak tersebut dengan pajak yang akan terutng atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.