Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 16/2011 — TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
“Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku: … 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PMK 16/2011.
dibaca dari teks DJP
Mencabut: 05/PMK.03/2005 — Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak.
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Dicabut dengan: 16/PMK.03/2011 — Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan