⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas terdiri dari:
a.
Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, atau Barang Pribadi Pelintas Batas; dan/atau
b.
Barang Dagangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.