Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut. (2) Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau b. paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut udara. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan. BAB III PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS BARANG IMPOR YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN PELINTAS BATAS

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.