⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.
(2)
Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas meninggalkan daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara.
(3)
Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembebasan bea masuk diberikan terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
Bagian Kesatu
Barang Pribadi Penumpang
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.