Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dapat diselesaikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, atau kuasanya dengan menggunakan: a. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifes; b. CD yang digunakan pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut bersangkutan, untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang "Lost and Found” . (2) Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas, diselesaikan oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, pemilik Barang Dagangan (importir), atau kuasanya, dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). BAB IV PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PRIBADI PENUMPANG, BARANG PRIBADI AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN BARANG PRIBADI PELINTAS BATAS

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.