⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dapat diselesaikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, atau kuasanya dengan menggunakan:
a.
Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifes;
b.
CD yang digunakan pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut bersangkutan, untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang
"Lost and
Found”
.
(2)
Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas, diselesaikan oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, pemilik Barang Dagangan (importir), atau kuasanya, dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
BAB IV
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PRIBADI
PENUMPANG, BARANG PRIBADI AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN
BARANG PRIBADI PELINTAS BATAS
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.