⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan jumlah paling banyak:
a.
40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan
b.
350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
(2)
Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari satu jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
(3)
Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Barang Pribadi Pelintas Batas
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.