⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
a.
Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
b.
Indonesia dengan Malaysia:
1)
paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas daratan (
land
border
);
2)
paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (
sea border
);
c.
Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
d.
Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang per hari.
(2)
Dalam hal Barang Pribadi Pelintas Batas melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
BAB V
PEMERIKSAAN DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG DIBAWA
OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN PELINTAS
BATAS
Bagian Kesatu
Pemeriksaan dan Pengeluaran Barang Impor yang
Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.