Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui: a. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor: 1) berupa Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai; 2) berupa hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan; 3) berupa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi; 4) berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; dan/atau 5) berupa Barang Dagangan. b. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai: a. memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Hijau; b. melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Merah; dan/atau c. menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) kepada Pejabat Karantina. (3) Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah. (4) Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.