⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(2)
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
a.
memberikan bukti pembayaran kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; dan
b.
membukukan data Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dikenakan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ke dalam buku catatan pabean.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.