⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ditemukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.