Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib menunjukkan KILB kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB. (2) Pelintas Batas yang tidak dapat menunjukkan KILB tidak diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (3) Setelah menerima KILB dan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai di PPLB: a. melakukan pemeriksaan fisik dan menuangkan hasil pemeriksaan fisik tersebut ke dalam Nota Pemeriksaan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan b. menetapkan tarif dan nilai pabean sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan: a. barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Barang Pribadi Pelintas Batas dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas tersebut diberikan pembebasan bea masuk. c. uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Barang Pribadi Pelintas Batas dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk. e. Barang Dagangan, terhadap Barang Dagangan tersebut dipungut bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor. (5) Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan barang dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.