⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor wajib memiliki KILB.
(2)
KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PPLB atas permohonan Pelintas Batas.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi PLB yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean memberikan KILB kepada Pelintas Batas tersebut dan dibuatkan BPBLB sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.