⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Impor Barang Kiriman dilakukan melalui pos atau PJT.
(2)
Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(4)
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif.
(5)
Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksaan fisik tersebut disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT.
(6)
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah dipenuhi kewajiban pabean dan mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.