Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Impor Barang Kiriman dilakukan melalui pos atau PJT. (2) Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (4) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif. (5) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksaan fisik tersebut disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT. (6) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah dipenuhi kewajiban pabean dan mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.