⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas Barang Kiriman melalui pos.
(2)
Barang Kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada penerima Barang Kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.