Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) PJT yang akan melaksanakan kegiatan impor Barang Kiriman harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) PJT dapat melaksanakan kegiatan impor Barang Kiriman setelah menyerahkan/mempertaruhkan jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean. (4) Penetapan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan memperhatikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam periode penangguhan pembayaran tertentu atas barang kiriman yang diberitahukan oleh PJT.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.