⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang Kiriman melalui PJT harus memenuhi ketentuan paling berat 100 (seratus) kilogram untuk setiap
House Airway Bill
(AwB) atau
Bill of Lading
(B/L).
(2)
Pengecualian dari ketentuan mengenai Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap :
a.
Barang Kiriman untuk tujuan tempat penimbunan berikat; atau
b.
Barang Kiriman lainnya yang memperoleh izin dari Direktur Jenderal.
(3)
Atas Barang Kiriman melalui PJT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan ketentuan umum di bidang impor.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.