⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT untuk tujuan tempat penimbunan berikat berlaku ketentuan mengenai prosedur pemasukan barang ke tempat penimbunan berikat.
(2)
Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT yang terkena ketentuan pembatasan impor, dapat disetujui setelah semua persyaratan impornya dipenuhi.
BAB VII
PENETAPAN TARIF BEA MASUK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.