⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT dilaksanakan setelah diajukan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
(2)
Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean melalui media elektronik atau secara manual.
(3)
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas Barang Kiriman melalui PJT.
(4)
Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.