⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 didasarkan pada tarif bea masuk dari barang bersangkutan.
(2)
Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 lebih dari 3 (tiga) jenis barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.