⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dilaksanakan di kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan pabean.
(3)
Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.