⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas impor Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tata laksana impor atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7).
(2)
Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.0 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf D angka 19 kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan.
(3)
Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.8 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pusat logistik berikat dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf D angka 22 kolom "Dokumen lainnya" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan.
(4)
Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.5 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi gudang berikat atau kawasan berikat dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf B angka 17 kolom "Fasilitas Impor" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan.
(5)
Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan mengajukan PPFTZ 01 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Bebas dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen PPFTZ O 1 pada "Data barang" angka 39 kolom "Keterangan" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan.
(6)
Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.4 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawas1 Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada angka 14 kolom "Surat Keputusan" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan.
(6)
Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
BAB V
PENGELUARAN BARANG DENGAN PELAYANAN SEGERA (
RUSH HANDLING
)
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.