⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap impor Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dengan Pelayanan Segera (
Rush Handling
).
(2)
Untuk dapat mengeluarkan Vaksin dengan Pelayanan Segera (
Rush Handling
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) menyampaikan permohonan dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean serta menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
(3)
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terkena ketentuan tata niaga impor.
(4)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar bea masuk dan/atau cukai, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor yang terutang.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal impor Vaksin telah mendapatkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(6)
Terhadap barang impor berupa Vaksin yang mendapatkan Pelayanan Segera (
Rush Handling
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian dokumen dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(7)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang atau penolakan.
(8)
Bentuk jaminan dan tata cara penyerahan Jamman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
(9)
Tata cara pengeluaran barang menggunakan Pelayanan Segera (
Rush Handling
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pelayanan Segera (
Rush Handling
) sepanjang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
JANGKA WAKTU
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.