Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menggunakan Vaksin tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. wajib membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; b. dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar atau paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan c. dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan/atau di bidang perpajakan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b ditemukan adanya penyalahgunaan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan, terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran terhadap akses kepabeanan selama 1 (satu) tahun. BAB IX PELIMPAHAN WEWENANG

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.