⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menggunakan Vaksin tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
wajib membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang;
b.
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar atau paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
c.
dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan/atau di bidang perpajakan.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b ditemukan adanya penyalahgunaan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan, terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran terhadap akses kepabeanan selama 1 (satu) tahun.
BAB IX
PELIMPAHAN WEWENANG
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.