⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan:
a.
monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan/atau
b.
pemeriksaaan sewaktu-waktu terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan,
atas impor Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang ditujukan untuk penanggulangan pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
(2)
Dalam hal kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menemukan adanya penyalahgunaan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan, direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan kepada direktur yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai untuk dilakukan audit kepabeanan dan/atau cukai.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.