✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan setelah dilakukan penelitian administrasi perpajakan atau berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.
(2)
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diterbitkan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak Masa Pajak yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.