⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan Pajak pusat.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
b.
Kepala Kantor Wilayah; dan/atau
c.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak.
(4)
Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a.
melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b.
memberitahukan Surat Paksa;
c.
melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan
d.
melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
Bagian Kedua
Tindakan Penagihan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.