Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan Pajak pusat. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; b. Kepala Kantor Wilayah; dan/atau c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak. (4) Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; b. memberitahukan Surat Paksa; c. melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan d. melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan. Bagian Kedua Tindakan Penagihan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.