⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penagihan Pajak dilakukan terhadap:
a.
Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi; atau
b.
Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.