Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan: a. sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; b. tanpa didahului Surat Teguran; c. sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau d. sebelum penerbitan Surat Paksa. (2) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus paling sedikit memuat: a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak; b. besarnya Utang Pajak; c. perintah untuk membayar; dan d. saat pelunasan Pajak. Bagian Kedua Surat Teguran

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.