⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan:
a.
sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
b.
tanpa didahului Surat Teguran;
c.
sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau
d.
sebelum penerbitan Surat Paksa.
(2)
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus paling sedikit memuat:
a.
nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b.
besarnya Utang Pajak;
c.
perintah untuk membayar; dan
d.
saat pelunasan Pajak.
Bagian Kedua
Surat Teguran
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.