Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemberitahuan Surat Paksa kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan dengan cara membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak. (2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan. (3) Berita acara pemberitahuan Surat Paksa paling sedikit memuat: a. hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa; b. nama Jurusita Pajak; c. nama yang menerima Surat Paksa; dan d. tempat pemberitahuan Surat Paksa, e. serta ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan pihak yang menerima Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.