⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
a.
permintaan pencabutan blokir kepada pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak; dan
b.
surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.