⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Penanggung Pajak memenuhi salah satu pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pencegahan kepada Menteri.
(2)
Atas permintaan pencabutan Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan.
(3)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri.
(4)
Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan paling sedikit memuat:
a.
keputusan Menteri mengenai Pencegahan atau keputusan Menteri mengenai perpanjangan masa Pencegahan yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan;
b.
identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencabutan Pencegahan; dan
c.
alasan untuk melakukan pencabutan Pencegahan.
(5)
Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan disampaikan kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan; dan
b.
Penanggung Pajak yang dikenai Pencegahan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
BAB VII
PENYANDERAAN
Bagian Kesatu
Pengajuan Penyanderaan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.