Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 57

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal Penanggung Pajak memenuhi salah satu pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pencegahan kepada Menteri. (2) Atas permintaan pencabutan Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. (4) Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan paling sedikit memuat: a. keputusan Menteri mengenai Pencegahan atau keputusan Menteri mengenai perpanjangan masa Pencegahan yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan; b. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencabutan Pencegahan; dan c. alasan untuk melakukan pencabutan Pencegahan. (5) Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan disampaikan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan; dan b. Penanggung Pajak yang dikenai Pencegahan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan. BAB VII PENYANDERAAN Bagian Kesatu Pengajuan Penyanderaan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.