⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pejabat mengajukan permohonan izin Penyanderaan kepada Menteri.
(2)
Berdasarkan permohonan izin Penyanderaan, Menteri menerbitkan izin Penyanderaan.
(3)
Permohonan izin Penyanderaan paling sedikit memuat:
a.
identitas Penanggung Pajak yang akan disandera;
b.
jumlah Utang Pajak yang belum dilunasi;
c.
tindakan penagihan Pajak yang telah dilaksanakan;
d.
uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya dalam pelunasan Utang Pajak; dan
e.
lamanya Penyanderaan.
(4)
Izin Penyanderaan paling sedikit memuat:
a.
identitas Penanggung Pajak;
b.
alasan Penyanderaan; dan
c.
lamanya Penyanderaan.
(5)
Permohonan izin Penyanderaan sampai dengan penerbitan izin Penyanderaan dari Menteri dilakukan secara:
a.
elektronik; atau
b.
tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada sistem dan/atau keadaan luar biasa lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.