⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Jurusita Pajak menyampaikan surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) secara langsung kepada Penanggung Pajak dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat Penyanderaan.
(2)
Penyampaian surat perintah Penyanderaan disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3)
Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dapat ditemukan, Jurusita Pajak melalui Pejabat dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan untuk menghadirkan Penanggung Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut.
(4)
Jurusita Pajak membuat berita acara penyampaian surat perintah Penyanderaan yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan saksi-saksi pada saat surat perintah Penyanderaan disampaikan kepada Penanggung Pajak.
(5)
Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera menolak penyampaian surat perintah Penyanderaan, Jurusita Pajak:
a.
meninggalkan surat perintah Penyanderaan di tempat kedudukan Penanggung Pajak; dan
b.
mencatat dalam berita acara yang menyatakan penolakan penyampaian surat perintah Penyanderaan.
(6)
Surat perintah Penyanderaan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan telah disampaikan.
(7)
Jurusita Pajak membuat:
a.
berita acara pelaksanaan Penyanderaan; dan
b.
berita acara penempatan atau penitipan sandera,
yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, kepala tempat Penyanderaan, dan saksi-saksi, pada saat Penanggung Pajak ditempatkan atau dititipkan di tempat Penyanderaan.
(8)
Berita acara pelaksanaan Penyanderaan dan berita acara penempatan atau penitipan sandera paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal surat perintah Penyanderaan;
b.
izin tertulis Menteri;
c.
identitas Jurusita Pajak;
d.
identitas Penanggung Pajak yang disandera;
e.
tempat Penyanderaan;
f.
lamanya Penyanderaan; dan
g.
identitas saksi pelaksanaan Penyanderaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.