Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 66

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pejabat dapat mengajukan permohonan izin perpanjangan Penyanderaan kepada Menteri dalam hal Penyanderaan akan berakhir dan Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan. (2) Berdasarkan permohonan izin perpanjangan Penyanderaan, Menteri menerbitkan izin perpanjangan Penyanderaan. (3) Izin perpanjangan Penyanderaan paling sedikit memuat: a. identitas Penanggung Pajak; b. alasan perpanjangan Penyanderaan; dan c. lamanya perpanjangan Penyanderaan. (4) Perpanjangan Penyanderaan diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan terhitung sejak Penyanderaan sebelumnya berakhir. (5) Berdasarkan izin perpanjangan Penyanderaan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat menerbitkan kembali surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1). (6) Mekanisme pengajuan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan pelaksanaan Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan Penyanderaan. Bagian Kelima Pelepasan Penanggung Pajak yang Dilakukan Penyanderaan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.