⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Pemerintah Indonesia dapat memberikan atau meminta Bantuan Penagihan Pajak kepada pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.