⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal Penanggung Pajak yang dimintakan bantuan penagihan oleh pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra juga mempunyai Utang Pajak di Indonesia, Pemerintah Indonesia memiliki hak mendahulu untuk menagih Utang Pajak di Indonesia.
Bagian Keempat
Daluwarsa Penagihan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.