⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b, dalam hal Wajib Pajak:
a.
menyatakan masih mempunyai Utang Pajak; dan/atau
b.
mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2)
Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b, dalam hal Wajib Pajak:
a.
mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
b.
mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar;
c.
mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan; dan/atau
d.
mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.