Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 83

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b, dalam hal Wajib Pajak: a. menyatakan masih mempunyai Utang Pajak; dan/atau b. mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b, dalam hal Wajib Pajak: a. mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; b. mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar; c. mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan; dan/atau d. mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.