⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap:
a.
surat, daftar, formulir dan laporan yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan Pajak selanjutnya;
b.
tindakan penagihan Pajak yang telah dilakukan sampai dengan pelaksanaan Pencegahan tetapi belum dilakukan upaya Penyitaan dan penjualan Barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan yang belum dilakukan sesuai dengan urutan tindakan penagihan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
c.
tindakan penagihan Pajak yang telah dilakukan sampai dengan pelaksanaan Penyanderaan tetapi belum dilakukan upaya Penyitaan dan penjualan Barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, dan/atau Pencegahan, ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan yang belum dilakukan sesuai dengan urutan tindakan penagihan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.