PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006
(1)
Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan
PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 % (dua
puluh persen).
(2)
Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai
berikut :
a.
8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b.
12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3)
Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian
sebagai berikut :
a.
8,4%
(delapan empat
persepuluh
persen)
untuk
kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;
b.
3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan
dengan bagian yang sama besar.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.