PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006
(1)
Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal
29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal
21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006
merupakan perkiraan.
(2)
Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal
29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal
21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006
didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal
29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal
21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2006.
(3)
Jumlah Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 secara
keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 6.000.980.000.000,
(enam triliun sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).
(4)
Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal
21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2006 adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.