PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006
(1)
Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasa1 29 Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21
dilaksanakan secara triwulanan.
(2)
Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal
25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.