PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006
(1)
Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 provinsi dan
kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini termasuk alokasi anggaran pendidikan sebasar Rp. 48.706.965.397,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus enam juta sembilan enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian :
a.
Bagian dari PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21
sebesar
Rp. 34.094.875.778,- (tiga puluh empat miliar sembilan
puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu
tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
b.
Alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 14.612.089.619,
(empat belas miliar enam ratus dua belas juta delapan
puluh sembilan ribu enam ratus sembilan belas rupiah).
(2)
Jumlah perkiraan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemotongan bagian
provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen).
(3)
Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
kabupaten, kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.