Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini termasuk alokasi anggaran pendidikan sebasar Rp. 48.706.965.397,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus enam juta sembilan enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian : a. Bagian dari PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 34.094.875.778,- (tiga puluh empat miliar sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah); b. Alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 14.612.089.619,­ (empat belas miliar enam ratus dua belas juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan belas rupiah). (2) Jumlah perkiraan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemotongan bagian provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen). (3) Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kabupaten, kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.