Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan: a. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; b. Surat Tagihan Pajak; c. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; d. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; e. Surat Keputusan Pembetulan; f. Surat Keputusan Keberatan; g. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; h. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; i. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau j. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, Surat T agihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (3) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.