TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak
dapat membetulkan:
a.
Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
b.
Surat Tagihan Pajak;
c.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
d.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
e.
Surat Keputusan Pembetulan;
f.
Surat Keputusan Keberatan;
g.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
h.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
i.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
j.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembetulan
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Bumi
dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan
Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, Surat
T
agihan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Surat Keputusan
Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal
terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak
mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.