TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Ruang lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a.
kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat,
Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak,
Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
b.
kesalahan hitung, antara lain kesalahan
yang
berasal dari penjumlahan
dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu
bilangan, termasuk kekeliruan perhitungan karena adanya penerbitan
surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan surat keputusan lain
yang
terkait dengan bidang perpajakan untuk tahun sebelumnya; atau
c.
kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan
tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan
Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan
Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam
tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
(2)
Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak
Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:
a.
terdapat perbedaan Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan
b.
tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.