TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
mengenai alasan yang menjadi dasar Direktur Jenderal Pajak menambah, mengurangkan, menghapuskan, atau menolak permohonan pembetulan
yang diajukan oleh Wajib Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.