Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan. (3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang dan/atau memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. (5) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.