TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Jenderal Pajak
harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan
diterima.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat,
tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
(3)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2),
Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat
keputusan pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak paling lama 1
(satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1).
(4)
Keputusan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berupa
menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak
yang
terutang dan/atau memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya, atau
menolak permohonan Wajib Pajak.
(5)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak harus
memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.